Translate

Monday 18 February 2013

Pemikiran sederhana perubahan System untuk PARTAI di dalam Memperkokoh Pondasi Di Masyarakat / Rakyat Indonesia



Pemikiran sederhana perubahan System untuk PARTAI di dalam
Memperkokoh Pondasi Di Masyarakat / Rakyat Indonesia

Saya : Joni Sasongko, Kader /Anggota dari Gerindra
No register : 03411030203120675035257
Berdasarkan AD ART  Bab VI Pasal 16 ayat 1 a
Maka saya memberanikan diri berbicara dan memberikan suara  mengenai pemikiran saya .

No.         Maksud / Arti / Makna                                                                                 
I               Dimana untuk pengurus Partai harus :                                   
·         Seorang Pendiri Partai / Pengurus Partai yang berpengalaman / Pengusaha dimana memiliki Dana yang kuat, Donatur dimana selalu memberikan sumbangan yang cukup besar untuk partai dan harus jelas asal dana tersebut / Kader yang telah berjasa untuk Partai / Kader yang aktif dan membantu partai dalam segala kegiatan / Kader yang memiliki pemikiran , ide dan gagasan yang bagus untuk Partai.                                  

II             Dimana Kader yang ingin menjadi Caleg harus :
·         Kader dari golongan Profesional / Staff Ahli / Pengajar / Berfikiran Maju dalam ide dan gagasan . Dimana dimaksudkan mereka dapat mendaftarkan diri menjadi Caleg dan harus mengikuti aturan yang di buat oleh PARTAI .

III            Dimana PARTAI Menyeleksi ketat para Calon Legislative yang mendaftarkan diri. Adapun ketentuan diatur oleh partai seperti :
·         Caleg harus dari golongan yang tertera seperti tercantum dalam point II.
·         Caleg harus mengikuti tes baik tertulis maupun lisan serta lainnya yang di atur oleh partai.
·         Caleg yang lulus dalam seleksi maka caleg harus harus mau menandatangani kontrak kerja dengan partai seperti :
o   Caleg harus menerima bahwa gaji yang diterima dari Negara harus di storkan seluruhannya ke kas Partai.
o   Caleg Digaji lebih besar sedikit dari Upah Minimum Regional / Take home pay atau sesuai ketentuan Partai.
o   Caleg harus bekerja untuk Rakyat dan Masyarakat Indonesia, bukan untuk perorangan, partai atau golongan.
o   Caleg tidak boleh mengeluarkan dana sedikitpun untuk kepentingan sosialisasi dalam berkampenya.
o   Semua Biaya yang timbul untuk keperluan Kampanye ditanggung sepenuhnya oleh Partai.
o   Caleg yang terpilih harus siap di diberhentikan atau di nonaktifkan jika,:
§  Sering terlambat / telat atau tidak hadir disaat menjadi DPR / DPRD.
§  Tidak bekerja untuk rakyat  tetapi untuk kepentingan pribadi atau golongan.
§  Melakukan tindak kejahatan pidana atau perdata  / korupsi  / kolusi / Narkoba.
§  Tidak Memperlihatkan etika yang baik kepada masyarakat.
o   Caleg harus berfikiran penuh kesadaran bahwa dia disini adalah bekerja di partai. Dengan tugas menjalankan semua pekerjaan-pekerjaan yang ada di DPR/DPRD.
o   Tidak ada bantuan hukum yang di berikan oleh Partai jika Caleg sudah terpilih menjadi DPR / DPRD tersandung masalah kasus korupsi /korupsi atau narkoba.
IV.          Semua hasil kerja yang di buat oleh DPR /DPRD akan optimal untuk seluruh Masyarakat / Rakyat Indonesia. Karena yang berada di DPR / DPRD adalah orang-orang yang kopeten di bidangnya dan bukan mencari proyek atau kekayaan seperti Bapak Prabowo utarakan.

Maka jika ini bisa terlaksana akan menjadi :
1.       Partai memiliki pendanaan yang besar. Dan dana ini diperuntukan untuk melakukan kegiatan-kegiatan partai yang ada. Terutama kegiatan yang bersinggunang langsung kepada Rakyat / Masyarakat. Sehingga Nama Besar Partai tertanam didalam benak Rakyat / Masyarakat.
2.       Partai memperkerjaakan Kadernya untuk menjadi seorang Dewan Legislative.Partai  bukan sebagai kendaraan politik belaka untuk seseorang menjadi Dewan Legislative.
3.       Semakin berkurangnya Caleg, dikarenakan menjadi Dewan Legislative sama hal nya bekerja untuk perusahaan.
4.       Pondasi Partai akan lebih mengakar dan menancap dalam di Masayarakat / Rakyat Indonesia,karena memiliki kader yang memang bertujuan untuk kepentingan rakyat .
5.       Partai memiliki modal yang besar dan lebih transparan juga Dana dapat dijadikan untuk kegiatan padat karya di masyarakat.

Salam Indonesia Raya
Joni Sasongko.





Saturday 16 February 2013

Pemikiran sederhana perubahan System untuk mehilangkan Kolusi dan korupsi di Dewan Perwakilan Rakyat



Pemikiran sederhana perubahan System untuk mehilangkan Kolusi dan korupsi di Dewan Perwakilan Rakyat

Saya : Joni Sasongko, Kader /Anggota dari Gerindra
No register : 03411030203120675035257
Berdasarkan AD ART  Bab VI Pasal 16 ayat 1 a
Maka saya memberanikan diri berbicara dan memberikan suara  mengenai pemikiran saya .

Dasar dari permasalahan  :
Sebelum seseorang terjun untuk menjadi Dewan Legislative dari suatu partai,banyak dari mereka mencoba untuk keberuntungan dengan bermodalkan dana  dari pribadi atau pinjaman . Dan Setelah mereka terpilih ,mereka dengan terpaksa harus berfikir keras untuk mencari celah / peluang yang bermaksud mengambil / mencuri dengan cara-cara yang tidak wajar atau cara  yang cantik untuk melakukan korupsi / kolusi dengan tujuan mengembalikan modal yang dahulu mereka keluarkan untuk menjadi seorang Caleg.
Inilah dari akar permasalahan dari oknum Dewan legislative mengapa mereka melakukan itu semua.

Solusi :
Ini semua dapat di rubah jika PARTAI memiliki kebijakan dan ketegasan dalam PERATURAN untuk menjadi seorang Caleg.
1.       Partai harus menegaskan Calon legislative tidak boleh mengeluarkan dana pribadinya untuk melakukan kampanye atau suatu kegiatan memperkenalkan dirinya/bakti social atas nama dirinya atau partai kepada Masyarakat.
Ini menghindari dana-dana terselubung yang dapat merusak pola pikir Caleg suatu saat nanti jika Caleg ini terpilih. Bom Waktu yang harus dihilangkan tuk menghindari dari korupsi dan kolusi.
2.       Partai menetapkan bahwa Caleg ini bekerja untuk Partai, sama halnya seperti seorang propesional dalam bekerja di suatu perusahaan. Dimana Caleg yang terpilih itu harus  bekerja untuk Partai, dengan tugas-tugas yang ada di DPR.
Sehingga dapat disimpulkan : Jika Oknum DPR melakukan Korupsi / kolusi yang merugikan Negara, ini dipastikan Oknum tersebut bukan karena Partai ,tapi karena Oknum itu sendiri. Dan Pihak Partai tidak perlu membantu di dalam penyelesaian hukum untuk oknum tersebut di dalam hal ini. Dan di adakan pers conference oleh Juru Bicara Partai, agar Rakyat tahu bahwa partai independent dan tidak berpihak pada oknum Dewan legislative yang bersalah.
Ini dimaksudkan agar menghindari opini masyarakat akan buruknya partai seperti kejadian-kejadian akhir-akhir ini dimana akibat seorang oknum dari president partainya, citra partainya hancur luluh lantah, karena partai tersebut turut membantu dalam masalah hukum dari oknum tersebut.
Yang seakan-akan partai ikut membantu yang bersalah.
3.       Dalam biaya Kampanye semua biaya di biayai oleh Partai.
Mengapa demikian : Karena Caleg tersebut adalah seorang pekerja dari Partai yang ditugaskan untuk melaksanakan tugas di DPR bukan seseorang yang ingin namanya lebih tinggi di masyarakat dibandingkan partainya.
Ini juga sudah terjadi akhir-akhir ini, dimana seorang Gubernur lebih tinggi namanya dibandingkan Partai yang mempekerjakannya.
Disini Partai mencoba merubah pola pikir masyarakat, bahwa Partai lah yang seharusnya masyarakat kenal bukan sosok dari orang yang bekerja untuk partai.
4.       Dibuatnya peraturan oleh Partai bahwa :
·         Seorang Dewan Legislative bukan di ganji oleh Negara, tetapi digaji oleh Partai. Dengan ini semua gaji yang di terima Dewan legislative dari pemerintah masuk ke rekening Partai dan Partai memberikan Gaji nya kepada Dewan legislative tersebut. Dan Gaji yang diberikan ke Dewan legislative bukan berdasarkan gaji yang ditentukan oleh Negara, tetapi ditentukan oleh Partai tersebut.
Sehingga kader yang mencalonkan diri sebagai Caleg harus berfikir dua kali untuk bergabung di Partai.

·         Partai berhak menentukan besaran akan Gaji Dewan Legislative tersebut sesuai dengan ketentuan partai.
Mengapa demikian:
o   Agar Partai memiliki modal kerja yang transparan dan jelas dari mana asal usul Dana tersebut.
o   Partai dapat bekerja secara independent tidak berdasarkan kepentingan untuk perorangan atau golongan yang turut mendanai partai tersebut.
5.       Adanya Kontrak antara Caleg dengan Partai :
Jika Caleg yang terpilih di Dewan Legislative,kemudian malas dan tidak dapat bekerja di DPR maka Partai dengan mudah Mencopot/mengganti/memberhentikan nya tanpa beban. Karena semua pembiayaan telah di tanggung / dibiayai oleh Partai .

Demikian suara dari saya sebagaimana saya telah mendafarkan diri sebagai Caleg Daerah Pemilihan DKI II.
Ini saya tuliskan karena saya tidak memiliki modal pribadi untuk kampanye, tapi memohon agar partailah yang mendanai saya.
Karena saya siap menandatangi Kontrak kerja dengan Partai GERINDRA jika memang saya dipilih oleh partai untuk maju, berapapun keputusan Partai akan penghasilan saya , saya akan terima.

Salam Hangat

Joni Sasongko.SE
08151606290 / www.etnix.net/ jonisasongko@yahoo.com

Pemikiran sederhana perubahan System untuk mehilangkan Kolusi dan korupsi di Dewan Perwakilan Rakyat



Pemikiran sederhana perubahan System untuk mehilangkan Kolusi dan korupsi di Dewan Perwakilan Rakyat

 
Dasar dari permasalahan  :
Sebelum seseorang terjun untuk menjadi Dewan Legislative dari suatu partai,banyak dari mereka mencoba untuk keberuntungan dengan bermodalkan dana  dari pribadi atau pinjaman . Dan Setelah mereka terpilih ,mereka dengan terpaksa harus berfikir keras untuk mencari celah / peluang yang bermaksud mengambil / mencuri dengan cara-cara yang tidak wajar atau cara  yang cantik untuk melakukan korupsi / kolusi dengan tujuan mengembalikan modal yang dahulu mereka keluarkan untuk menjadi seorang Caleg.
Inilah dari akar permasalahan dari oknum Dewan legislative mengapa mereka melakukan itu semua.

Solusi :
Ini semua dapat di rubah jika PARTAI memiliki kebijakan dan ketegasan dalam PERATURAN untuk menjadi seorang Caleg.
1.       
              Partai harus menegaskan Calon legislative tidak boleh mengeluarkan dana pribadinya untuk melakukan kampanye atau suatu kegiatan memperkenalkan dirinya/bakti social atas nama dirinya atau partai kepada Masyarakat.
Ini menghindari dana-dana terselubung yang dapat merusak pola pikir Caleg suatu saat nanti jika Caleg ini terpilih. Bom Waktu yang harus dihilangkan tuk menghindari dari korupsi dan kolusi.
2.        
      Partai menetapkan bahwa Caleg ini bekerja untuk Partai, sama halnya seperti seorang propesional dalam bekerja di suatu perusahaan. Dimana Caleg yang terpilih itu harus  bekerja untuk Partai, dengan tugas-tugas yang ada di DPR.
Sehingga dapat disimpulkan : Jika Oknum DPR melakukan Korupsi / kolusi yang merugikan Negara, ini dipastikan Oknum tersebut bukan karena Partai ,tapi karena Oknum itu sendiri. Dan Pihak Partai tidak perlu membantu di dalam penyelesaian hukum untuk oknum tersebut di dalam hal ini. Dan di adakan pers conference oleh Juru Bicara Partai, agar Rakyat tahu bahwa partai tidak berpihak pada oknum Dewan legislative yang bersalah.
Ini dimaksudkan agar menghindari opini masyarakat akan buruknya partai .

3.       Dalam biaya Kampanye semua biaya di biayai oleh Partai.
Mengapa demikian : Karena Caleg tersebut adalah seorang pekerja dari Partai yang ditugaskan untuk melaksanakan tugas di DPR bukan seseorang yang ingin namanya lebih tinggi di masyarakat dibandingkan partainya.

Disini Partai mencoba merubah pola pikir masyarakat, bahwa Partai lah yang seharusnya masyarakat kenal bukan sosok dari orang yang bekerja untuk partai.

4.       Dibuatnya peraturan oleh Partai bahwa :
·         Seorang Dewan Legislative bukan di ganji oleh Negara, tetapi digaji oleh Partai. Dengan ini semua gaji yang di terima Dewan legislative dari pemerintah masuk ke rekening Partai dan Partai memberikan Gaji nya kepada Dewan legislative tersebut. Dan Gaji yang diberikan ke Dewan legislative bukan berdasarkan gaji yang ditentukan oleh Negara, tetapi ditentukan oleh Partai tersebut.
Sehingga kader yang mencalonkan diri sebagai Caleg harus berfikir dua kali untuk bergabung di Partai.

·         Partai berhak menentukan besaran akan Gaji Dewan Legislative tersebut sesuai dengan ketentuan partai.
Mengapa demikian:
o   Agar Partai memiliki modal kerja yang transparan dan jelas dari mana asal usul Dana tersebut.
o   Partai dapat bekerja secara independent tidak berdasarkan kepentingan untuk perorangan atau golongan yang turut mendanai partai tersebut.
5.      
              Adanya Kontrak antara Caleg dengan Partai :
Jika Caleg yang terpilih di Dewan Legislative,kemudian malas dan tidak dapat bekerja di DPR maka Partai dengan mudah Mencopot/mengganti/memberhentikan nya tanpa beban. Karena semua pembiayaan telah di tanggung / dibiayai oleh Partai .

Demikian suara dari saya sebagaimana saya telah mendafarkan diri sebagai Caleg Daerah Pemilihan DKI II.
Ini saya tuliskan karena saya tidak memiliki modal pribadi untuk kampanye, tapi memohon agar partailah yang mendanai saya.
Karena saya siap menandatangi Kontrak kerja dengan Partai jika memang saya dipilih oleh partai untuk maju, berapapun keputusan Partai akan penghasilan saya , saya akan terima.

Salam Hangat

Joni Sasongko.SE
08151606290 / www.etnix.net/ jonisasongko@yahoo.com