Pemikiran sederhana perubahan
System untuk PARTAI di dalam
Memperkokoh Pondasi Di
Masyarakat / Rakyat Indonesia
Saya : Joni Sasongko, Kader
/Anggota dari Gerindra
No register :
03411030203120675035257
Berdasarkan AD ART Bab VI Pasal
16 ayat 1 a
Maka saya memberanikan
diri berbicara dan memberikan suara
mengenai pemikiran saya .
No. Maksud /
Arti / Makna
I Dimana untuk pengurus Partai
harus :
·
Seorang Pendiri Partai / Pengurus Partai yang
berpengalaman / Pengusaha dimana memiliki Dana yang kuat, Donatur dimana selalu
memberikan sumbangan yang cukup besar untuk partai dan harus jelas asal dana
tersebut / Kader yang telah berjasa untuk Partai / Kader yang aktif dan
membantu partai dalam segala kegiatan / Kader yang memiliki pemikiran , ide dan
gagasan yang bagus untuk Partai.
II Dimana Kader yang ingin menjadi
Caleg harus :
·
Kader dari golongan Profesional / Staff Ahli /
Pengajar / Berfikiran Maju dalam ide dan gagasan . Dimana dimaksudkan mereka
dapat mendaftarkan diri menjadi Caleg dan harus mengikuti aturan yang di buat
oleh PARTAI .
III Dimana PARTAI Menyeleksi ketat para
Calon Legislative yang mendaftarkan diri. Adapun ketentuan diatur oleh partai
seperti :
·
Caleg harus dari golongan yang tertera seperti
tercantum dalam point II.
·
Caleg harus mengikuti tes baik tertulis maupun
lisan serta lainnya yang di atur oleh partai.
·
Caleg yang lulus dalam seleksi maka caleg harus harus
mau menandatangani kontrak kerja dengan partai seperti :
o
Caleg harus menerima bahwa gaji yang diterima dari
Negara harus di storkan seluruhannya ke kas Partai.
o
Caleg Digaji lebih besar sedikit dari Upah Minimum
Regional / Take home pay atau sesuai ketentuan Partai.
o
Caleg harus bekerja untuk Rakyat dan Masyarakat
Indonesia, bukan untuk perorangan, partai atau golongan.
o
Caleg tidak boleh mengeluarkan dana sedikitpun
untuk kepentingan sosialisasi dalam berkampenya.
o
Semua Biaya yang timbul untuk keperluan Kampanye
ditanggung sepenuhnya oleh Partai.
o
Caleg yang terpilih harus siap di diberhentikan
atau di nonaktifkan jika,:
§
Sering terlambat / telat atau tidak hadir disaat
menjadi DPR / DPRD.
§
Tidak bekerja untuk rakyat tetapi untuk kepentingan pribadi atau
golongan.
§
Melakukan tindak kejahatan pidana atau perdata / korupsi
/ kolusi / Narkoba.
§
Tidak Memperlihatkan etika yang baik kepada
masyarakat.
o
Caleg harus berfikiran penuh kesadaran bahwa dia
disini adalah bekerja di partai. Dengan tugas menjalankan semua pekerjaan-pekerjaan
yang ada di DPR/DPRD.
o
Tidak ada bantuan hukum yang di berikan oleh
Partai jika Caleg sudah terpilih menjadi DPR / DPRD tersandung masalah kasus
korupsi /korupsi atau narkoba.
IV. Semua hasil kerja yang di buat oleh DPR
/DPRD akan optimal untuk seluruh Masyarakat / Rakyat Indonesia. Karena yang
berada di DPR / DPRD adalah orang-orang yang kopeten di bidangnya dan bukan
mencari proyek atau kekayaan seperti Bapak Prabowo utarakan.
Maka jika ini bisa terlaksana akan menjadi :
1.
Partai memiliki pendanaan yang besar. Dan dana
ini diperuntukan untuk melakukan kegiatan-kegiatan partai yang ada. Terutama kegiatan
yang bersinggunang langsung kepada Rakyat / Masyarakat. Sehingga Nama Besar
Partai tertanam didalam benak Rakyat / Masyarakat.
2.
Partai memperkerjaakan Kadernya untuk menjadi
seorang Dewan Legislative.Partai bukan sebagai
kendaraan politik belaka untuk seseorang menjadi Dewan Legislative.
3.
Semakin berkurangnya Caleg, dikarenakan menjadi
Dewan Legislative sama hal nya bekerja untuk perusahaan.
4.
Pondasi Partai akan lebih mengakar dan menancap
dalam di Masayarakat / Rakyat Indonesia,karena memiliki kader yang memang
bertujuan untuk kepentingan rakyat .
5.
Partai memiliki modal yang besar dan lebih
transparan juga Dana dapat dijadikan untuk kegiatan padat karya di masyarakat.
Salam Indonesia Raya
Joni Sasongko.
08151606290 / www.etnix.net / jonisasongko@yahoo.com/