Translate

Monday, 18 February 2013

Pemikiran sederhana perubahan System untuk PARTAI di dalam Memperkokoh Pondasi Di Masyarakat / Rakyat Indonesia



Pemikiran sederhana perubahan System untuk PARTAI di dalam
Memperkokoh Pondasi Di Masyarakat / Rakyat Indonesia

Saya : Joni Sasongko, Kader /Anggota dari Gerindra
No register : 03411030203120675035257
Berdasarkan AD ART  Bab VI Pasal 16 ayat 1 a
Maka saya memberanikan diri berbicara dan memberikan suara  mengenai pemikiran saya .

No.         Maksud / Arti / Makna                                                                                 
I               Dimana untuk pengurus Partai harus :                                   
·         Seorang Pendiri Partai / Pengurus Partai yang berpengalaman / Pengusaha dimana memiliki Dana yang kuat, Donatur dimana selalu memberikan sumbangan yang cukup besar untuk partai dan harus jelas asal dana tersebut / Kader yang telah berjasa untuk Partai / Kader yang aktif dan membantu partai dalam segala kegiatan / Kader yang memiliki pemikiran , ide dan gagasan yang bagus untuk Partai.                                  

II             Dimana Kader yang ingin menjadi Caleg harus :
·         Kader dari golongan Profesional / Staff Ahli / Pengajar / Berfikiran Maju dalam ide dan gagasan . Dimana dimaksudkan mereka dapat mendaftarkan diri menjadi Caleg dan harus mengikuti aturan yang di buat oleh PARTAI .

III            Dimana PARTAI Menyeleksi ketat para Calon Legislative yang mendaftarkan diri. Adapun ketentuan diatur oleh partai seperti :
·         Caleg harus dari golongan yang tertera seperti tercantum dalam point II.
·         Caleg harus mengikuti tes baik tertulis maupun lisan serta lainnya yang di atur oleh partai.
·         Caleg yang lulus dalam seleksi maka caleg harus harus mau menandatangani kontrak kerja dengan partai seperti :
o   Caleg harus menerima bahwa gaji yang diterima dari Negara harus di storkan seluruhannya ke kas Partai.
o   Caleg Digaji lebih besar sedikit dari Upah Minimum Regional / Take home pay atau sesuai ketentuan Partai.
o   Caleg harus bekerja untuk Rakyat dan Masyarakat Indonesia, bukan untuk perorangan, partai atau golongan.
o   Caleg tidak boleh mengeluarkan dana sedikitpun untuk kepentingan sosialisasi dalam berkampenya.
o   Semua Biaya yang timbul untuk keperluan Kampanye ditanggung sepenuhnya oleh Partai.
o   Caleg yang terpilih harus siap di diberhentikan atau di nonaktifkan jika,:
§  Sering terlambat / telat atau tidak hadir disaat menjadi DPR / DPRD.
§  Tidak bekerja untuk rakyat  tetapi untuk kepentingan pribadi atau golongan.
§  Melakukan tindak kejahatan pidana atau perdata  / korupsi  / kolusi / Narkoba.
§  Tidak Memperlihatkan etika yang baik kepada masyarakat.
o   Caleg harus berfikiran penuh kesadaran bahwa dia disini adalah bekerja di partai. Dengan tugas menjalankan semua pekerjaan-pekerjaan yang ada di DPR/DPRD.
o   Tidak ada bantuan hukum yang di berikan oleh Partai jika Caleg sudah terpilih menjadi DPR / DPRD tersandung masalah kasus korupsi /korupsi atau narkoba.
IV.          Semua hasil kerja yang di buat oleh DPR /DPRD akan optimal untuk seluruh Masyarakat / Rakyat Indonesia. Karena yang berada di DPR / DPRD adalah orang-orang yang kopeten di bidangnya dan bukan mencari proyek atau kekayaan seperti Bapak Prabowo utarakan.

Maka jika ini bisa terlaksana akan menjadi :
1.       Partai memiliki pendanaan yang besar. Dan dana ini diperuntukan untuk melakukan kegiatan-kegiatan partai yang ada. Terutama kegiatan yang bersinggunang langsung kepada Rakyat / Masyarakat. Sehingga Nama Besar Partai tertanam didalam benak Rakyat / Masyarakat.
2.       Partai memperkerjaakan Kadernya untuk menjadi seorang Dewan Legislative.Partai  bukan sebagai kendaraan politik belaka untuk seseorang menjadi Dewan Legislative.
3.       Semakin berkurangnya Caleg, dikarenakan menjadi Dewan Legislative sama hal nya bekerja untuk perusahaan.
4.       Pondasi Partai akan lebih mengakar dan menancap dalam di Masayarakat / Rakyat Indonesia,karena memiliki kader yang memang bertujuan untuk kepentingan rakyat .
5.       Partai memiliki modal yang besar dan lebih transparan juga Dana dapat dijadikan untuk kegiatan padat karya di masyarakat.

Salam Indonesia Raya
Joni Sasongko.





No comments:

Post a Comment