Pemikiran sederhana perubahan
System untuk mehilangkan Kolusi dan korupsi di Dewan Perwakilan Rakyat
Dasar dari permasalahan :
Sebelum seseorang terjun untuk
menjadi Dewan Legislative dari suatu partai,banyak dari mereka mencoba untuk
keberuntungan dengan bermodalkan dana
dari pribadi atau pinjaman . Dan Setelah mereka terpilih ,mereka dengan
terpaksa harus berfikir keras untuk mencari celah / peluang yang bermaksud
mengambil / mencuri dengan cara-cara yang tidak wajar atau cara yang cantik untuk melakukan korupsi / kolusi
dengan tujuan mengembalikan modal yang dahulu mereka keluarkan untuk menjadi
seorang Caleg.
Inilah dari akar permasalahan dari
oknum Dewan legislative mengapa mereka melakukan itu semua.
Solusi :
Ini semua dapat di rubah jika PARTAI memiliki kebijakan dan ketegasan
dalam PERATURAN untuk menjadi seorang Caleg.
1.
Partai
harus menegaskan Calon legislative tidak boleh mengeluarkan
dana pribadinya untuk melakukan kampanye atau suatu kegiatan memperkenalkan
dirinya/bakti social atas nama dirinya atau partai kepada Masyarakat.
Ini menghindari
dana-dana terselubung yang dapat merusak
pola pikir Caleg suatu saat nanti jika Caleg ini terpilih. Bom Waktu yang
harus dihilangkan tuk menghindari dari korupsi dan kolusi.
2.
Partai
menetapkan bahwa Caleg ini bekerja untuk Partai, sama halnya seperti seorang
propesional dalam bekerja di suatu perusahaan. Dimana Caleg yang terpilih itu
harus bekerja untuk Partai, dengan tugas-tugas
yang ada di DPR.
Sehingga dapat
disimpulkan : Jika Oknum DPR melakukan Korupsi / kolusi yang merugikan Negara,
ini dipastikan Oknum tersebut bukan karena Partai ,tapi karena Oknum itu
sendiri. Dan Pihak Partai tidak perlu membantu di dalam penyelesaian hukum
untuk oknum tersebut di dalam hal ini. Dan di adakan pers conference oleh Juru
Bicara Partai, agar Rakyat tahu bahwa partai tidak berpihak
pada oknum Dewan legislative yang bersalah.
Ini dimaksudkan
agar menghindari opini masyarakat akan buruknya partai .
3. Dalam biaya Kampanye semua biaya di biayai
oleh Partai.
Mengapa demikian
: Karena Caleg tersebut adalah seorang pekerja dari Partai yang ditugaskan
untuk melaksanakan tugas di DPR bukan seseorang yang ingin namanya lebih tinggi
di masyarakat dibandingkan partainya.
Disini Partai
mencoba merubah pola pikir masyarakat, bahwa Partai lah yang seharusnya
masyarakat kenal bukan sosok dari orang yang bekerja untuk partai.
4.
Dibuatnya
peraturan oleh Partai bahwa :
·
Seorang
Dewan Legislative bukan di ganji oleh Negara, tetapi digaji oleh Partai. Dengan
ini semua gaji yang di terima Dewan legislative dari pemerintah masuk ke
rekening Partai dan Partai memberikan Gaji nya kepada Dewan legislative
tersebut. Dan Gaji yang diberikan ke Dewan legislative bukan berdasarkan gaji
yang ditentukan oleh Negara, tetapi ditentukan oleh Partai tersebut.
Sehingga kader
yang mencalonkan diri sebagai Caleg harus berfikir dua kali untuk bergabung di
Partai.
·
Partai
berhak menentukan besaran akan Gaji Dewan Legislative tersebut sesuai dengan
ketentuan partai.
Mengapa demikian:
o
Agar Partai memiliki modal kerja yang transparan
dan jelas dari mana asal usul Dana tersebut.
o
Partai dapat bekerja secara independent tidak
berdasarkan kepentingan untuk perorangan atau golongan yang turut mendanai
partai tersebut.
5.
Adanya
Kontrak antara Caleg dengan Partai :
Jika Caleg yang
terpilih di Dewan Legislative,kemudian malas dan tidak dapat bekerja di DPR
maka Partai dengan mudah Mencopot/mengganti/memberhentikan nya tanpa beban.
Karena semua pembiayaan telah di tanggung / dibiayai oleh Partai .
Demikian suara dari saya
sebagaimana saya telah mendafarkan diri sebagai Caleg Daerah Pemilihan DKI II.
Ini saya tuliskan karena saya
tidak memiliki modal pribadi untuk kampanye, tapi memohon agar partailah yang
mendanai saya.
Karena saya siap menandatangi
Kontrak kerja dengan Partai jika memang saya dipilih oleh partai untuk
maju, berapapun keputusan Partai akan penghasilan saya , saya akan terima.
Salam Hangat
Joni Sasongko.SE
08151606290 / www.etnix.net/ jonisasongko@yahoo.com
No comments:
Post a Comment